A. LATAR
BELAKANG
Pada zaman modern ini, bangsa
Indonesia mengalami degradasi moral yang sangat signifikan. Masalahnya
sekarang, Dimanakah letak filsafat
Negara kita, Dimanakah letak dasar
Negara kita, Kemanakah Pancasila saat ini.
Fenomena dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi menempatkan Pancasila
sebagai Ideologi, Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa. Hal ini
terbukti dengan peristiwa-peristiwa yang marak terjadi saat ini, seperti :
1.
Banyaknya pejabat-pejabat kita yang melakukan tindak
korupsi yang disanksi dengan tidak tegas dan tidak jelas. Sementara itu, rakyat
jelata(orang miskin) yang mencuri buah semangka hanya untuk mengisi perut yang
lapar dijatuhi hukum pidana. Di manakah letak keadilan di negeri tercinta ini?
2.
Pejabat-pejabat kita dengan bangganya menggunakan
mobil mewah, hidup serba konsumerisme sementara di balik kemewahan itu, masih
banyak saudara-saudara kita di kolong jembatan, di samping rel-rel kereta api,
tidur hanya beralaskan Koran tanpa memakai selimut bahkan, memakan makanan
bekas (sisa) yang tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Di manakah letak empati
dan rasa kekeluargaan kita antar sesama manusia?
3.
Konflik antar suku, antar agama,tawuran antar pelajar
sering terdengar di mana-mana, dan
bahkan ada sebagian daerah yang ingin memerdekakan diri, ingin berpisah
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud kekecewaan terhadap
pemerintah. Di manakah letak persatuan dan kesatuan kita, apakah rasa
nasionalisme kita kepada NKRI sudah memudar?
Dari fenomena tersebut, maka kita sebagai masyarakat Indonesia harus memperdalam
pemahaman kita terhadap Pancasila. Tidak hanya paham tetapi kita juga harus
menghayati, mengamalkan dan melestarikan nilai-nilai dari sila Pancasila,
supaya keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan benar-benar terwujud
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita harus sadar dalam melaksanakan Pancasila mulai dari hari ini dan
hari-hari yang akan datang. Dengan adanya kesadaran itu dialamilah segala
sesuatu sifat dan keadaan daripada hak yang disadari itu yang terdapat pada
pribadi sendiri. Untuk menjamin terselenggaranya Pancasila, maka di dalam diri pribadi,
kita harus selalu mengoreksi diri sendiri, sehingga kita bisa mengetahui serta
terdorong dan taat untuk melaksanakan Pancasila.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud dengan Pancasila?
2.
Bagaimanakah tinjauan historis rumusan Pancasila?
3.
Bagaimanakah bentuk susunan dan pokok pikiran dalam
Pancasila?
4.
Apa fungsi pancasila ?
5.
Bagaimanakah konsep penghayatan Pancasila ?
6.
Bagaimanakah konsep pengamalan Pancasila ?
7.
Bagaimana upaya pengamalan pancasila ?
8.
Bagaimana wujud pengamalan pancasila ?
9.
Bagaimana cara melestarikan pancasila ?
C. TUJUAN
PENULISAN
1.
Agar
kita mengerti pancasila.
2.
Agar kita dapat menghayati dan
mengamalkan pancasila.
3.
Agar kita dapat melestarikan pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemahaman Pancasila
1.
Pengertian Pancasila
a.
Secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari bahasa India, yakni bahasa sansekerta,
bahasa kasta Brahmana, sedangkan bahasa rakyat jelata Prakerta (Ismaun,
Dalam: Noor Ms Bakry, Pancasila
Yuridis Kenegaraan.1985:8 ).
Menurut Prof. H. Muhammad Yamin, di dalam bahasa
sansekerta perkataan Pancasila ada dua macam arti, yaitu:
1)
Panca : artinya “lima”
2)
Syila : dengan huruf I biasa (huruf I pendek),
artinya”batu-sendi”, “alas” atau “dasar”.
3)
Syiila : dengan huruf I panjang, artinya
“peraturan tingkah laku yang penting/baik/senenoh/”. Dari kata “syiila” ini
dalam bahasa Indonesia menjadi” susila”, artinya “tingkah laku yang baik”.
Dengan demikian maka perkatan “Panca-Syiila”(dengan
huruf I biasa) berarti “berbatu sendi yang lima”, “berdasar yang lima” atau
“lima dasar”. Sedangkan “Panca-Syiila’’(dengan huruf i panjang) berarti “lima
aturan tingkah laku yang penting”.
b.
Secara Historis
Secara historis, istilah “Pancasila” mula-mula
dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha. Pancasila berarti
“lima aturan” atau “Five Moral Principles” yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh para penganut biasa agama Budha, yang dalam bahasa aslinya,
yaitu bahasa Pali “Panca-Sila” yang berisi lima larangan atau lima pantangan
yang bunyinya menurut encyclopaedia atau kamus-kamus Buddhisme adalah sebagai
berikut:
1)
Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya :
Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup ; maksudnya
dilarang membunuh.
2)
Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya:
Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan;maksudnya dilarang mencuri.
3)
Kameshu micchacara veramani sikkhapadam samadiyami.
Artinya: Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan;
maksudnya dilarang berzina.
4)
Musawada veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya:
Janganlah berkata palsu; maksudnya dilarang berdusta.
5)
Sura-meraya-majja-pamadatthana verami sikkhapadam
samadiyami. Artinya : janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran;
maksudnya dilarang minum minuman keras.
Jadi pertama kali istilah “Pancasila”
digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar-dasar moral dalam agama
Budha.
c. Secara Terminologis
Secara
terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai
sejak sidang BPUKI pada tanggal 1 juni 1945. Istilah “Pancasila” dipergunakan
oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar atau lima prinsip Negara
Indonesia merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung
Karno sendiri adalah dibisikkan dari temannya seoarang ahli bahasa.
Pada tanggal
17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka dan keesokan harinya tanggal 18 Agustus
disahkanlah UUD 1945 yang sebelumnya masih merupakan rencana serta dalam
Pembukaan-nya memuat rumusan Lima Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi
nama Pancasila.
B.
Tinjauan Historis Rumusan Pancasila
Dasar Filsafat Negara Indonesia yang diberi nama
Pancasila secara resmi dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, walaupun istilah
“Pacasila” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pembukaan tersebut, namun
perumusannya sila demi sila secara jelas dicantumkan di dalamnya. Oleh karena
itu Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai tempat terdapatnya rumusan Pancasila.
Secara historis rumusan-rumusa Pancasila itu dapat
diuraikan dalam tiga kelompok:
1.
Rumusan Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI yang
merupakan tahap pengusulan sebagi Dasar Filsafat Negara Indonesia.
2.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI sebagai
Dasar Filsafat Negara Indonesia.
3.
Beberapa Rumusan Pancasila dalam perubahan
ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
C.
Bentuk Susunan Dan Pokok Pikiran Dalam Pancasila
1.
Kesatuan Dan Susunan Dalam Pancasila
Pancasila susunannya adalah majemuk-tunggal, merupakan
satu kesatuan yang bersifat organis, yaitu terdiri atas bagian-bagian yang
tidak terpisahkan, dalam hal kesatuannya itu masing-masing bagian mempunyai
kedudukan dan fungsi tersendiri, yang meskipun berbeda tidak saling
bertentangan akan tetapi saling melengkapi, bersatu untuk terwujudnya
keseluruhan, dan keseluruhan membina bagian-bagian , maka tidak boleh satu sila
pun ditiadakan, merupakan suatu kesatuan keseluruhan.
2.
Pokok Pikiran Negara Pancasila
Negara
sebagai suatu organisasi kemasyarakatan dapat dikemudikan secara terarah dan
efisien apabila ada gambaran jelas tentang dasar filsafatnya dalamm
Undang-Undang Dasar yang menjadi landasan dan pedoman Negara. Dalam arti
mempunyai konsepsi dasar baik tentang ideologi Negara maupun moral Negara yang
jelas dan tumbuh dari kehidupan bangsa. Konsepsi dasar itu akan menjadi
landasan dan pedoman bagi pembentukan struktur Negara dan pelaksanaan tugas
pemerintah dalam arti yang luas maupun yang sempit, bagi partisipasi rakyat,
dan bagi kerjasama antara pemerintah sebagai pemimpin dan rakyat sebagai yang
di pimpin.
D. Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti
yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya
jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa
Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila. Beliau
mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah
Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa
Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal
perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas,
artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. ciri khas inilah yang dimaksud
dengan kepribadian.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
4. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara
atau Philosofis Granslog
Dalam hal ini
Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang
sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
5.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber Hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia
Sumber tertib hukum
Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta
cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan
Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai
kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pada saat bangsa
Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia
belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945
disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil
seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela
Pancasila untuk selama-lamanya.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur Negara
Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu
jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa
indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
8. Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa
Pancasila merupakan
sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana
dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
E.
Pendoman Penghayatan Pancasila
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri
dapat dihayati secara berurutan sebagai tahap-tahap penghayatan Pancasila
secara sistematis dan sekaligus dapat menunjukkan bahwa Pancasila adalah
filsafat hidup bangsa Indonesia. Penghayatan Pancasila secara sitematis
ini dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa Indonesia sampai dapat
dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia, yakni:
1.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Bangsa sebagai kumpulan manusia yang mempunyai
sifat-sifat tertentu yang sama sebagai kesatuan, kumpulan jiwa inipun membentuk
juga “jiwa bangsa” yang mengandung kesamaan untuk seluruh warganya. Jiwa bangsa
bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila, yang lahir bersamaan dengan adanya
bangsa Indonesia, bukan hal baru, hanya perumusannya yang baru kemudian.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ini merupakan sumber daya bagi
kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap
tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar
diwujudkan dalam sikap- mental dan tingkah laku serta amal-perbuatan.
Sikap-mental, tingkah-laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai
cirri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Cirri-ciri yang
merupakan perwujudan dari jiwa bangsa inilah yang dimaksud dengan kepribadian
Bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3.
Pancasila sebagi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dengan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat maka
secara langsung kepribadian itu menjelma menjadi pandangan hidup, yakni
Pancasila. Ditinjau dari segi materinya Pancasila ini merupakan kristalisasi
dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk
mewujudkannya. Dan adanya tekad ini maka pancasila dapat mempersatukan bagnsa
Indonesia, memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir
maupun batin dalam masyarakat bangsa Indonesia yang beraneka ragam sifatnya.
Karena itulah maka dalam melaksanakan pembangunan, bagnsa Indonesia tidak dapat
begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa
menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan –kebutuhan bangsa
Indonesia sendiri. Kepribadian bangsa yang menjelma sebagai hidup ini secara
langsung dapat juga menentukan tujuan hidup bagi bangsa
Indonesia.
4.
Pancasila sebagai Tujuan Hidup Bangsa Indonesia
Tujuan hidup manusia adalah kebahagiaan dunia dan
kebahagiaan sempurna. Tujuan ini pengertiannya umum dan bersifat abstrak
disamping itu juga relatif. Oleh karena itu perlu dijabarkan dan disesuaikan
dengan pandangan hidup bangsa sendiri sehingga tujuan hidup yang ingin
dicapai ini bukan hal-hal yang diluar jangkauannya, tetapi betul-betul cerminan
dari jiwa dan kepribadian sendiri. Dengan demikian tujuan hidup bangsa
Indonesia adalah pancasila. Adapun pancasila sebagi pandangan hidup di sini
pengertiaannya adalah kebahagiaan yang hidup selaras, serasi dan seimbang, baik
dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan alam
semesta, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriah dan kebahagiaan rohaniah, yang sekaligus juga menciptakan tata
masyarakat adil dan makmur atas dasar pertimbangan hikmat Tuhan dan
kebijaksanaan bangsa Indonesia.
5.
Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Dengan berdasar pada pandangan hidup Pancasila dan
tujuan hidup Pancasila, maka antara pandangan dan tujuan ini ada suatu cara
yang ingin dilaksanakan. Untuk menyesuaikan pandangan hidup terhadap tujuan
hidup yang sama dan identik yakni Pancasila ini, maka cara pelaksanaannya juga
pengamalan daripada Pancasila itu sendiri yang merupakan suatu pedoman
hidup, sehingga dinyatakan pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia.
Dengan berpedoman pancasila ini berarti juga memlihara nilai-nilai luhur yang
menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari dan meneruskan ke generasi berukutnya dengan menyesuaikan
perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari harus dijabarkan dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengeri oleh
seluruh warga bangsa dan rakyat Indonesia.
Dengan lima tahap pengahyatan ini yang semuanya merupakan satu kesatuan
tidak dapat dipisahkan-pisahkan dan adanya secara bersamaan, hanya pemikirannya
diuraikan secara bertahap. Lima pengahatan di atas ada sejak adanya bangsa
Indonesia bukan hal baru, hanya penganlisisannya yang baru menjelang Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itulah maka Pancasila disebut sebagai
Filsafat hidup bangsa Indonesia, hal
ini ditinjau dari segi material atas dasar kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila tidak dapat terlepas dari bangsa Indonesia, demikian juga bangsa
Indonesia tidak dapat meninggalkan pancasila.
Selanjutnya pancasila jika diperhatikan dari segi formal mampunayi arti
khusus yang diterapkan pada ketatanegaraan Indonesia. Namun demikian kedua
tinjauan itu saling memperkuat, sehingga dapat menambah kekuatan daripada
Pancasila. Pada saat bangs Indonesia mendirikan Negara (Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945), rakyat Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara
yang tertulis. Baru pada keesokan harinya pada tanggal 14 Agustus 1945 disahkanlah
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI yang di dalamnya mengandung lima
rumusan yang diberi nama Pancasila sebagi dasar Negara. PPKI ini merupakan
wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan pancasila sebagai
dasar Negara yang merupakan inti daripada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Dengan pengesahan ini maka Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa dan
rakyat Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
F.
Pedoman Pengamalan Pancasila
Seperti yang dinyatakan dalam
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka “Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan
Pancasila” itu dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”.
Istilah “Ekaprasetia Pancakarsa” berasal dari bahasa Sansekerata. Secara
harfiah “eka” berarti satu atau tunggal, “prasetia” berarti janji atau tekad,
“panca” berarti lima, dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian
“Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan
lima kehendak. Dalam hubungannya dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 maka
lima kehendak yang kuat itu adalah kehendak untuk melaksanakan kelima sila
Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak
tergoyah-goyahkan lagi. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia
Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan
sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.Ketetapan ini kemudian
dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya:
a.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
f.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
a.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
e.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
Artinya:
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Artinya:
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
f.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
G.
Upaya Pengamalan Pancasila
Upaya pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara
dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni pengamalan secara objektif dan pengamalan
secara subjektif.
1.
Pengamalan secara Objektif
Pengamalan
pancasila secara objektif adalah dengan melaksanakan dan mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan Pancasila.
Adanya pengamalan objektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar
Pancasila sebagai norma hukum Negara. Contoh nyatanya adalah ketaatan warga
Negara pada peraturan perundang-undang yang berlaku, seperti taat pada
rambu-rambu lalu lintas.
2.
Pengamalan secara subjektif
Pengamalan
secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud
norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada
kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya pengamalan secara subjektif ini
adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar pancasila sebagai norma etik
bernegara. Contoh nyata pengamalan
subjektif ini adalah ketaatan pada kode etik profesinya. Misalnya, seorang guru
taat pada kode etik guru, wartawan taat pada kode etik wartawan, begitupun
profesi lainnya.
H. Wujud Pengamalan
Pancasila
Salah satu wujud pengamalan
pancasila sebagai ideology tersebut tercermin dalam KetetapanMPR No.
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut
dinyatakan bahwa Indonesia pada masa depan ditetapkan oleh 3 visi, yaitu visi
ideal, visi antara, dan visi lima tahunan. Berikut penjelasannya:
1. Visi ideal
adalah cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Alinea II dan IV.
2.
Visi antara adalah visi Indonesia 2020 yang berlaku
sampai dengan tahun 2020. Pada visi antara dikemukakan bahwa visi Indonesia
2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu,
demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam
penyelenggaraan Negara.
3.
Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi lima tahunan tersebut ditetapkan oleh
kandidat terpilih untuk menjalankan pemerintahan.
I. Pelestarian
Pancasila
Jika kita
bertanya mengenai bagaimana cara melestarikan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, maka kita perlu melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancasila, dengan
mendarah-dagingkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila. Dengan
perkataan lain, dengan petunjuk Pedoman Pedoman Pengamalan Pancasila itu kita
masing-masing harus berusaha , agar nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah
laku yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian
yang utuh dan tidak terpisahkan dari seluruhan cara hidup masyarakat Indonesia.
Mendarah-dagingkan Pengamalan
Pancasila adalah proses pendidikan dalam arti luas, oleh karena itu usaha
bangsa Indonesia ke arah ini perlu dilakukan secara sadar, teratur dan
berencana, sehingga tingkah-laku bangsa Indonesia bergerak ke arah Penghayatan
dan Pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila. Karena pelaksanaan Pedoman
Pengamalan Pancasila yang dirasakan sebagi panggilan untuk bersama-bersama
merasakan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermakna.
Untuk melaksanakan Pedoman
Pengamalan Pancasila perlu usaha yang dilkukan secara berencana dan terarah,
berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh
dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih
terarah usaha-usaha:
1.
Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan
Pancsila;
2.
Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat
Pancasila.
Masalah pembinaan insan Pancisila lebih banyak menyangkut bidang
pendidikan. Lewat kegiatan pendidikan diharapkan anak-anak didik menyerap
nilai-nilai moral pancasila. Penyerapan nilai-nilai Moral Pancasila diarahkan
berjalan secara manusiawi dan alamiah, tidak hanya lewat pemahaman melalui
pemikiran, melainkan lewat penghayatan dan pengamalan secara pribadi.
Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekedar dipahami melainkan untuk
dihayati dan diamalkan.
Langkah-langkah
dalam Pengamalan Pancasila ini harus disebar-luaskan kepada seluruh lapisan
masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang
menunjang.
Jalur-jalur
yang digunakan untuk pedoman pengamalan sekaligus pelestarian Pancasila antara
lain, sebagai berikut:
1. Jalur
pendidikan
Dalam melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancsila peranan
pendidikan sangat penting, baik pendidikan formal yakni di sekolah-sekolah,
maupun pendidikan non-formal yakni dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam pendidikan foramal, semua unsur lembaga
pendidikan tindak-perbutannya hendaklah mncerminkan nilai-nilai luhur
Pancasila. Para Pendidik menjadi contoh tauladan, anak didik hendaklah
benar-benar dapat mengahayati dan mengamalkan Pancasila, dan perlu diintegrasikan
ke dalam kurikulum. Di samping pendidikan sekolah penting juga adanya
pendidikan keluarga. Peranan keluarga tidak kalah pentingnya dibandingkan
pendidikan sekolah, karena pengaruh keluarga jauh mendahului sekolah. Oleh
karena itu pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak
anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila
berlangsung wajar tanpa paksaan, dan hal ini menuntut suasana rumah tangga yang
harmonis sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang dipraktekkan sehari-hari.
2. Jalur media
massa
Pola pelaksanaan Pedoman Pengamalan Pancasila melalui
media massa dapat digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam
arti luas, peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat
penonjolannya sebagai suatu jalur tersendiri. Dalam hal ini media dakwah
memegang peranan penting, baik berupa media tradisional dalam bentuk kesenian
maupun modern seperti pers, radio dan televise. Dalam hal menggunakan
komunikasi modern ini perlu dijaga agar siaran-siaran yang tidak menguntungkan
bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila dihindarkan.
3.
Jalur organisasi sosial politk
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi
dan menegakkan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun
kader-kader Partai Polotik dan semacamnya hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut
serta dalam melaksankan Pedoman Pengamalan Pancasila, dan terutama sekali
adalah para Pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan
abdi masyarakat, sehingga Pancasila itu lesatari di Republik Indonesia
ini.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa dan
Negara Indonesia yang harus dibina keluhuran serta kemurniannya supaya rakyat
Indonesia bisa hidup aman, damai dan sejahtera. oleh karena itu, pancasila
harus:
1.
Dipahami dari berbgai sudut pandang, mulai dari segi
pengertiannya, sejarah perumusannya, kesatuan dan susunannya serta pokok
pikiran yang terkandung di dalamnya.
2.
Dihayati, yang dimulai dari pemikiran tentang jiwa
bangsa Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa.
3.
Diamalkan, yang meliputi pengamalan sebagai dasar
Negara dan pedoman pengamalan Pancasila.
4.
Dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari,sebgai
makhluk yang hidup dalam masyarakat, bangsa dan Negara. Pelestarian
Pancasila ditempuh melalui jalur pendidikan, jalur media massa dan jalur
orgnisasi sosial dan politik.
B.
SARAN
Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus benar-benar memahami, menghayati,
mengamalkan dan melestarikan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 1985, Pancasila
Yuridis Kenegaraan, Leberty, Yogyakarta.
Notonagoro, 1971, Pancasila Secara
Ilmiah dan Populer, Bumi Aksara, Jakarta.
Notonagaro
, 1975, pancasila secara ilmiah populer, pantjuran tujuh, jakarta
Kaelan,
1983, proses perumusan pancasila dan UUD 1995, liberti, yogyakarta
Dipoyudo
kirdi, 1984, pancasila arti pelaksanaannya, CSIS, jakarta.
Darmodiharjo
darji, dkk., 1996, penjabaran nilai-nilai pancasila dalam sistem hukum
indonesia, rajawali, jakarta.
http://alawiyahgo.blogspot.com/2013/09/materi-pkn.html
http://alawiyahgo.blogspot.com/2013/09/materi-pkn.html
http://achmadbahri.blogspot.com/2012/11/45-butir-nilai-pedoman-penghayatan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar